Beberapa tahun yang lalu banyak
PT yang mengolah kayu ditutup karena merusak hutan. Jutaan pohon menjadi korban
kegiatan mereka. Bahkan Kalimantan sudah kehilangan ribuan hutan akibat
ilegaloging tersebut.
Untuk melindungi hutan pemerintah
melakukan Larangan penebangan hutan secara liar baik yang dilakukan oleh PT
kayu maupun masyarakat setempat. Bahkan budaya lading berpindah yang dilakukan
masyarakat dayat juga dilarang.
Sekarang penebangan hutan kembali
dilakukan lagi diberbagai daerah dilKalimantan Barat. Motif penebangan hutan
dilakukan untuk pembukaan lahan sawit baru baik yang dilakukan oleh Perusahaan
swasta maupun oleh masyarakat untuk perkebunan sawit pribadi.
Sekarang penebangan hutan untuk
pembukaan lahan sawit baru sudah memasuki hampir seluruh daerah di Kabupaten
Bengkayang. Pembukaan lahan sawit baru juga dilakukan di daerah perbatasan
Malaysia- Indonesia sepertiu di Kecamatan Ledo, Sanggau Ledo, Tujuh Belas,
Seluas, dan jagoi. Pembukaan lahan sawit itu memakan jutaan hektar hutan.
Sekarang yang terjadi di
kecamatan tujuh belas kabupaten bengkayang sedang melakukan pembukaan hutan
untuk lahan sawit baik yang dilakukan oleh perusahaan swasta maupun masyarakat.
Bahkan pembukaan lahan sawit milik swasta yang memakan ribuan hektar hutan
sudah memasuki hutan lindung dan hutan rakyat. Perusahaan tersebut terletak di
Desa pisak dusun Segiring, Desa Bengkilu Dusun Laek dan sekitarnya. Pembukaan
lahan yang memasuki hutan lindung tersebut saat ini masih tidak disetujui
masyarakat. Walaupun perusahaan tersebut sudah mendapat ijin dari pihak yang
berwenang. Karena pembukaan lahan tersebut tentunya akan memusnahkan hutan
lindung dan hutan rakyat. Akibat pembabatan hutan tersebut tentunya akan
dirasakan masyarakat sendiri seperti tanah longsor, banjir, dan tidak ada hasil
hutan lagi. Pihak perusahaan hanya meraup untung besar dari hasil perkebunan.
Sebagai contoh di daerah seluas
dan sekitarnya. Sebelum lahan sawit di buka, daerah tersebut belum pernah
banjir. Sekarang daerah tersebut sering mengalami banjir karena tidak ada hutan
yang menahan air hujan.
Karena masih pro dan kontra di
masyarakat, pembukaan lahan milik swasta di kecamatan tujuh belas belum dibuka.
Masih dalam proses dan akan dibuka setelah ada kesepakatan antara pihak
pemerintah, pihak perusahaan dan masyarakat setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar