Pasar banyak
menyediakan kebutuhan hidup sehari-hari. Dari pasar ini akan di ecer lagi ke
warung-warung kecil di Desa. Setiap lembaga pemerintah selalu memantau
produk-produk kebutuhan tersebut terutama SEMBAKO. Pengawasan dilakukan dari
segi keamanan. Ilegalitas, jenis produk sampai harganya.
Tetapi lain
yang terjadi di daerah perbatasan Malaysia-Indonesia di Kabupaten Bengkayang. Hampir
semua barang kebutuhan sehari-hari berasal dari produk Malaysia. Seperti minyak
goreng, gula, Gas elpiji, berbagai jenis minuman kaleng, aneka snack, bahkan
jika BBM sedang langka, BBM tersebut juga dipasok dari Malaysia. Cara masuknya
barang-barang tersebut juga dengan berbagai cara, ada yang legal dan ada yang
illegal. Untuk barang yang dibawa masuk dari serikin Malaysia, harganya lebih
murah dan terjangkau. Sehingga masyarakat juga tidak segan untuk membeli barang
tersebut walaupun ada larangan keras dari pemerintah. Jadi untuk berbelanja
produk Malaysia tidak harus membuat passport dan berangkat sendiri. Karena
produk-produk Malaysia sudah banyak beredar di Indonesia terutama di daerah
perbatasan.
Dalam hal ini baik
masyarakat yang membawa barang tersebut atau mengkonsumsinya tidak harus
disalahkan. Karena melihat kondisi perekonomian rakyat yang masih sangat
memprihatinkan khususnya yang ada di kecamatan tujuh belas kabupaten bengkayang
, Kal-bar. Banyak sekali para pedagang yang menggantungkan perekonomian
keluarganya dengan membawa barang keluar masuk Malaysia-Indonesi.
Dari
masyarakat pengkonsumsi, mereka tentunya menginginkan barang kebutuhan yang
selalu tersedia disekitar mereka dan harganya bisa dijangkau dengan isi kantong
mereka (masyrakat tujuh belas kab. Bengkayang, Kal-bar).
Seandainya
para pedagang punya pilihan lain, mereka tidak akan melakukan perdagangan itu.
Karena sangat berisiko sekali baik dari segi keamanan maupun resikko
perjalanan. Tetapi jika produk pertanian terutama sayuran di jual di daerah
sendiri, harganya murah, sedangkan harga pupuk, bibit dan tenaga kerja tinggi.
Ini tentu akan semakin menambah hutang di petani maupun penjual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar